Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Dikutip dari Instagram @kemenkumhamri, Rabu (13/9/2023), formasi yang dibutuhkan oleh Kemenkumham pada seleksi CPNS tahun ini adalah 2.578 formasi, dengan rincian sebagai berikut.
- 1.015 CPNS yang terdiri dari penjaga tahanan dan dosen (alokasi unit pusat dan kanwil)
- 1.563 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan (alokasi unit pusat)
Dari tahun ke tahun posisi penjaga tahanan Kemenkumham merupakan salah satu posisi yang paling diminati terutama bagi lulusan SMA pada seleksi CPNS. Sebagai informasi, kualifikasi pendidikan penjaga tahanan di Kemenkumham adalah SLTA sederajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa gaji penjaga tahanan di Kemenkumham?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Penjaga tahanan di Kemenkumham termasuk ke PNS golongan II. Adapun gaji PNS golongan II, yaitu:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Sebagai informasi, penjaga tahanan lulusan SMA akan masuk ke dalam golongan IIa. Maka, gaji pokok penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA adalah Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
Perlu diketahui bahwa gaji tersebut merupakan gaji pokok. Penjaga tahanan Kemenkumham juga akan diberikan tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Menurut Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2017, penjaga tahanan termasuk ke dalam kelas jabatan 5 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Selain tunjangan kinerja, penjaga tahanan juga akan mendapat tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Lihat juga Video 'Tipu Janjikan 10 Korban Dapat Kerja, Wanita di Karawang Raup Rp 60 Juta':