Banyak UMKM Mengeluhkan Social Commerce, Ini Penyebabnya

Banyak UMKM Mengeluhkan Social Commerce, Ini Penyebabnya

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 15 Sep 2023 16:17 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM - Foto: Pegadaian
Jakarta -

Direktur Pemasaran SMESCO Wientor Rah Mada mengatakan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang bakal mengatur soal social commerce harus dipercepat. Menurutnya, sudah banyak pelaku UMKM mengeluhkan hal tersebut.

Keluhan lambatnya pengesahan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Kelamaan (pengesahannya). Saya tidak akan membicarakan peraturannya. Yang jelas buka saja aplikasinya (social commerce)," kata Wientor di JCC, Jumat (15/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wientor menyinggung banyak pelaku UMKM yang melapor ke SMESCO soal kehadiran social commerce. Harga berbagai produk yang dijual di platform digital disebut terlalu murah.

"Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri. Ada yang jualan jilbab Rp 20 ribu dapat empat sementara HPP (harga pokok penjualan) UMKM kita itu satu jilbab Rp 15 ribu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Wientor mengatakan bahwa revisi Permendag PPMSE berjalan terlalu lama. Sebab, peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang akan melindungi pelaku UMKM Indonesia dari banjirnya produk impor di pasar.

Berdasarkan catatan detik.com, ada empat usulan pemerintah dalam revisi peraturan tersebut. Keempatnya adalah pertama, terkait dengan larangan barang impor atau cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta. Kedua, pencantuman asal negara, memiliki label halal, dan memiliki keterangan dalam produk dengan bahasa Indonesia bagi barang impor.

Kemudian ketiga, melarang pasar lokal mensegregasi produk kecuali produk dalam negeri yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha. Dan keempat, mewajibkan loka pasar dalam negeri dan luar negeri untuk tidak mendiskriminasi produk Indonesia.

Wentor mengatakan nyaris setiap minggu mendorong berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian revisi aturan tersebut. "Hampir tiap minggu kita meeting mengenai itu. UMKM selalu mengeluh ke kami. Makanya kami follow up terus untuk (segera) diselesaikan," jelas dia.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads