Ini Cara Cek Sertifikat Pelaut Secara Online, Mudah dan Cepat

Ini Cara Cek Sertifikat Pelaut Secara Online, Mudah dan Cepat

ilham fikriansyah - detikFinance
Minggu, 17 Sep 2023 08:15 WIB
Hari Pelaut Sedunia 2023 jatuh pada 25 Juni 2023. Hari Pelaut Sedunia merupakan peringatan tahunan untuk mengapresiasi jasa para pelaut di seluruh dunia.
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Sertifikat pelaut merupakan salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh nakhoda sebelum berlayar mengarungi lautan. Untuk mengecek sertifikat pelaut dapat dilakukan secara mudah dengan terhubung ke internet.

Yap, cek sertifikat pelaut kini sudah bisa dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kamu bisa mengaksesnya melalui browser di smartphone maupun PC/laptop.

Ingin tahu bagaimana cara cek sertifikat pelaut secara online? Simak selengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Sertifikat Pelaut

Dilansir situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sertifikat pelaut adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis bahwa seorang pelaut memiliki izin untuk berlayar. Selain itu, sertifikat pelaut juga menandakan bahwa seorang pelaut telah memiliki skill dan pengetahuan mumpuni untuk berlayar di lautan.

Sertifikat pelaut terbagi menjadi dua jenis, yakni sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan. Lantas, apa yang membedakannya?

ADVERTISEMENT

Jadi, sertifikat keahlian pelaut atau certificate of competency (COC) merupakan sertifikat yang diterbitkan untuk nakhoda, perwira, dan operator radio GMDSS. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Chapter II, III, dan IV Konvensi STCW 1978.

Sedangkan sertifikat keterampilan pelaut atau certificate of proficiency (COP) merupakan sertifikat yang diterbitkan untuk pelaut yang menyatakan bahwa pelaut telah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pelatihan, masa berlayar, dan pemahaman kompetensi.

Selain sertifikat pelaut, ada juga dokumen penting lainnya yang wajib dimiliki, yakni buku pelaut atau disebut juga seaman book. Buku ini berisi tentang catatan pengalaman berlayar seorang pelaut dan bisa dipakai untuk pelaut internasional.

Siapa yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Pelaut?

Masih dikutip dari laman Kemenhub, kewenangan penerbitan sertifikat pelaut, baik itu sertifikat keahlian maupun keterampilan, semuanya dilimpahkan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan (lembaga diklat).

Lembaga diklat tersebut berada di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapat pengesahan (approved) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan serta pelatihan sertifikasi pelaut.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.

Cara Cek Sertifikat Pelaut Online

Ingin cek sertifikat pelaut namun bingung bagaimana caranya? Jangan khawatir, karena sudah bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah cek sertifikat pelaut online di bawah ini.

  1. Ketik halaman https://pelaut.dephub.go.id/ di browser smartphone, PC, atau laptop milikmu.
  2. Di halaman utama, masukkan kode pelaut atau seafarer code yang ada di sebelah kiri layar.
  3. Opsi lainnya, kamu juga bisa mengisi nomor sertifikat atau certificate number yang ada di kolom berikutnya.
  4. Kemudian masukkan kode captcha yang tertera di layar.
  5. Jika sudah benar, klik 'Search'
  6. Tunggu beberapa saat sampai muncul sertifikat pelaut sesuai yang kamu cari.

Sebagai catatan, apabila terjadi error saat mencari sertifikat pelaut online, cobalah untuk dicek lagi apakah nomor sertifikat atau kode pelaut yang ditulis sudah benar atau belum. Apabila sudah benar dan ternyata masih eror ketika dicari, kemungkinan besar nomor sertifikat pelautnya belum didaftarkan.

Itu dia penjelasan mengenai cara cek sertifikat pelaut secara online. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads