Apple baru merilis iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, serta iPhone 15 Pro Max dan sudah bisa dilakukan pre-order. Jika Anda berminat, Singapura menjadi negara paling dekat untuk membeli atau memesan telepon seluler (ponsel) tersebut.
Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas US$ 500 atau Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000) dipungut bea masuk dan pajak impor.
Nah, iPhone yang baru dirilis tersebut masuk kategori ketentuan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit," tulis DJBC dalam akun X (Twitter), Jumat (15/9/2023).
Sebagai contoh, jika membeli iPhone 15 dengan kapasitas 128 GB langsung dari Singapura senilai US$ 799, dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang maka bea masuk dan pajak impornya sebagai berikut:
Atas barang bawaan pribadi penumpang dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.
Nilai barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000
Nilai pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500
PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700
Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP)
- Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP)