Cek! Hitung-hitungan Bea Masuk & Pajak Beli iPhone 15 di Luar Negeri

Cek! Hitung-hitungan Bea Masuk & Pajak Beli iPhone 15 di Luar Negeri

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 16 Sep 2023 07:00 WIB
The Apple iPhone 15 Pro Max during an event at Apple Park campus in Cupertino, California, US, on Tuesday, Sept. 12, 2023. Apple Inc. introduced its latest iPhones at an event Tuesday, banking on new materials, camera upgrades and improved performance to coax back consumers in a sluggish smartphone market. Photographer: David Paul Morris/Bloomberg via Getty Images
Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg
Jakarta -

Apple baru merilis iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, serta iPhone 15 Pro Max dan sudah bisa dilakukan pre-order. Jika Anda berminat, Singapura menjadi negara paling dekat untuk membeli atau memesan telepon seluler (ponsel) tersebut.

Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas US$ 500 atau Rp 7,5 juta (kurs Rp 15.000) dipungut bea masuk dan pajak impor.

Nah, iPhone yang baru dirilis tersebut masuk kategori ketentuan di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit," tulis DJBC dalam akun X (Twitter), Jumat (15/9/2023).

Sebagai contoh, jika membeli iPhone 15 dengan kapasitas 128 GB langsung dari Singapura senilai US$ 799, dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang maka bea masuk dan pajak impornya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Atas barang bawaan pribadi penumpang dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.

Nilai barang: US$ 799

Pembebasan: US$ 500

Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 299

Kurs pajak: Rp 15.000

Nilai pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.

Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500
PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700

Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP)
- Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP)

Jika beli di luar negeri lewat online berapa pajaknya? Langsung klik halaman selanjutnya

Jika mager ke luar negeri dan memilih membelinya lewat online store, importir ponsel dengan nilai kurang dari US$ 1.500 atau Rp 22,5 juta akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Berikut contoh perhitungannya:

Nilai barang: US$ 799
Asuransi: US$ 5
Ongkos kirim: US$ 11
Kurs pajak: Rp 15.000

- Nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs
= (US$ 799 + US$ 5 + US$ 11) x Rp 15.000
= US$ 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000

- Bea masuk (BM): 7,5% x NP = 7,5% x Rp 12.225.000 = Rp 916.875

- Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 916.875 = 13.141.875

- PPN: 11% x NI = 11% x 13.141.875 = Rp 1.445.606.

Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.362.481


Hide Ads