Pembongkar Penyelundupan Akan Diganjar 50% Hasil Lelang

Pembongkar Penyelundupan Akan Diganjar 50% Hasil Lelang

- detikFinance
Rabu, 11 Okt 2006 14:11 WIB
Jakarta - Bisa membongkar penyelundupan? Anda bisa kaya mendadak. Masyarakat dan aparat bea cukai yang berhasil membongkar penyelundupan akan mendapatkan hadiah berupa pemberian premi maksimal 50 persen dari benda atau hasil lelang barang selundupan. Demikian salah satu isi RUU Perubahan atas UU No 10/1995 tentang kepabeanan. RUU ini rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pekan mendatang."Pemberian premi akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi usai rapat Pansus RUU Kepabeanan dan Cukai di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2006).Dalam RUU tersebut juga disebutkan adanya pengenaan bea keluar bagi barang ekspor. Pengenaan bea keluar bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasar internasional, menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, dan melindungi pelestarian sumber daya alam.Anwar meyakinkan, pengenaan bea keluar tidak akan membebani pengusaha maupun mengganggu ekspor. Tidak semua komoditi dikenakan bea keluar. "Suatu saat tidak, tergantung kondisi lingkungan ekonomi kita untuk melindungi kebutuhan dalam negeri, termasuk juga kayu," katanya.RUU ini juga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku penyelundupan. Sanksi pidananya pun dibagi dua. Untuk sanksi penyelundupan yang tergolong biasa, maka sanksi berupa penjara 1-5 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.Kegiatan penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara akan dipidana paling singkat 5-20 tahun, dengan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 100 miliar."Tindakan penyelundupan yang bisa mengganggu sendi-sendi perekonomian, misalnya penyelundupan garmen. Itu kan bisa menjatuhkan industri garmen," ujar Ketua Pansus Irmadi Lubis. (qom/nrl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads