Isi Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD yang Diteken Jokowi

Isi Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD yang Diteken Jokowi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 17 Sep 2023 08:55 WIB
Presiden Jokowi di acara Indonesian Furniture Industry And Handicraft Association (IFFINA) Tahun 2023
Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 September 2023.

Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

"Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil)," bunyi pasal 3A ayat (1), dikutip detikcom Minggu (17/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pasal 3A ayat (2) menjelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Adapun ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. "Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga," tulis pasal 4 ayat (1).

"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 4 ayat (2).

(ily/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads