Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berganti nama saat ibu kota Indonesia telah pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Warga Jakarta pun nantinya harus mencetak ulang e-KTP.
Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP karena akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga sudah mempermudah masyarakat untuk mencetak ulang atau mengganti e-KTP. Disdukcapil memperkenankan penggantian e-KTP dengan alasan yang jelas, seperti rusak, hilang, atau ada data yang mau diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Instagram @dukcapiljakarta, berikut cara cetak ulang e-KTP:
Cara Cetak Ulang e-KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa e-KTP lama dan dokumen yang diperlukan
2. Sampaikan keperluan penggantian e-KTP kepada petugas
3. Serahkan berkas kepada petugas
4. Petugas Dukcapil/kelurahan akan mencetak e-KTP baru
Dokumen persyaratan cetak ulang e-KTP
Penerbitan e-KTP karena perubahan biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
Demikian cara cetak ulang e-KTP untuk warga Jakarta.
Tonton juga Video: Momen Agnez Mo Urus e-KTP Sendiri Pakai Baju Balenciaga