Mendes Menghadap Jokowi, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direstui?

Mendes Menghadap Jokowi, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direstui?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Sep 2023 14:23 WIB
Mendes Abdul Halim Iskandar
Mendes Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemnedes)
Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar hari ini menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku pembahasan soal revisi UU Desa dilakukan.

Masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun menjadi salah satu hal yang banyak diusulkan dalam undang-undang tersebut. Lalu apakah Jokowi setuju dengan usulan tersebut?

Abdul Halim bilang, sejauh ini usulan itu masih dibahas dan didiskusikan pemerintah lebih lanjut. Jokowi sendiri belum memutuskan apakah akan menyetujui usulan tersebut atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum diputuskan masih diskusi lebih lanjut. (Maksimal periode jabatan). Itu nanti masih diskusi lebih lanjut," kata Abdul Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Juli lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Baleg sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

ADVERTISEMENT

Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. Soal hal ini, Abdul Halim mengatakan sebetulnya pemerintah tidak mau mematok presentase untuk Dana Desa.

Pasalnya selama ini banyak sekali dana yang bergulir ke desa. Bukan cuma Dana Desa, ada juga dana kementerian lembaga lain ke desa dan juga ada dana bansos ke desa. Prinsipnya untuk menaikkan dana desa tiap tahun tetap akan dilakukan.

"Artinya dana APBN yg masuk ke desa banyak banget. Tapi, prinsip bahwa menaikkan dana desa itu sudah komitmen dan selama ini dibuktikan. Jadi paling penting supaya APBN tidak kaku, tetap fleksibel, tak perlu ada persentase-persentase," ungkap Abdul Halim.

(hal/das)

Hide Ads