Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut materi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah sampai di Istana.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi peraturan tersebut telah rampung pada 9 September. Beleid tersebut kini sedang dibahas di Istana Negara.
"Sudah di Istana, sebentar lagi (selesai). Itu baru tanggal 9, kan tahapannya begini ada harmonisasi di Kemenkumham selesai tanggal 9 September. 9 September dikirim ke Kemendag. Dari Kemendag ke Setkab (Sekretariat Kabinet), sekarang sedang dalam pembahasan di Istana," ujarnya di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi apakah proses pembahasan dan revisi Permendag tersebut bisa rampung dalam waktu seminggu, Teten mengiyakan.
"Iya iya," singkatnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut dalam beleid tersebut, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.
Kedua, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.
Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
Keempat, terkait pembatasan impor, Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor. Kelima, produk yang diperdagangkan di social commerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beberapa usulan dari kami. Kalau social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua. Karena Tiktok ini tahun depan mau investasi US$ 10 miliar," tegas Zulkifli.
(ily/hns)