Ingatkan Wajib Pajak, DJP Jelaskan soal Wewenang Pemeriksaan

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Jelaskan soal Wewenang Pemeriksaan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2023 23:26 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)menjelaskan soal melakukan pemeriksaan wajib pajak.

Dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu (20/9/2023), DJP menyatakan pemeriksaan pajak senantiasa dilakukan DJP karena adanya amanat dari perundang-undangan.

"DJP senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan," tulis DJP dalam unggahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP melakukan pemeriksaan pajak dalam hal:

- Wajib pajak mengajukan restitusi (permohonan pengembalian pajak)
- Pengujian kepatutan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management)

ADVERTISEMENT

Di luar itu, bila memang diperlukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membenarkan laporan SPT-nya.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara," tambah DJP.

(hns/hns)

Hide Ads