Pemerintah Tetap Minta Pertamina dan PLN yang Bayar KBC
Kamis, 12 Okt 2006 15:07 WIB
Jakarta - Kendati Pertamina menolak untuk membayar tuntutan Karaha Bodas Company (KBC) sebesar US$ 261 juta, namun pemerintah tetap meminta Pertamina yang membayar atas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) itu.Pemerintah berpendapat secara perdata kontrak proyek panas bumi itu ditandatangani oleh Pertamina dan PLN sehingga mereka yang wajib membayarnya."Secara perdata yang menandatangani kontrak adalah Pertamina dan PLN. Dalam putusan itupun mereka yang diwajibkan (membayar-red," kata Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi (PISET), Roes Aryawijaya.Hal itu diungkapkan Roes di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2006).Roes menilai, permintaan Pertamina yang ingin berkoordinasi dulu dengan pemerintah untuk membayar tuntutan KBC itu tidak perlu dilakukan. "Untuk apa koordinasi lagi kan sudah jelas," tegasnya.Roes menyatakan, untuk pembayaran tuntutan itu bisa saja dilakukan secara tanggungrenteng oleh Pertamina dan PLN. "Bisa seperti itu karena kontraknya oleh mereka," tukasnya.Namun terlepas dari persoalan perdata dimana Indonesia dikalahkan, Roes tetap berpendapat perkara pidana dalam proyek panas bumi itu harus diusut."Pidanya tetap dan akan diselesaikan di Indonesia," ujarnya.Namun jika dalam proses pidana itu dinyatakan tisak cukup bukti maka tidak ada upaya lain lagi yang bisa dilakukan. "Kalau tidak terbukti mau upaya apa lagi," tegasnya.Roes memastikan, pihaknya tidak akan mengajukan bukti-bukti ke Mabes Polri yang saat ini menangani kasus itu. "Biarlah yang lain mengajukannya," urainya.Menurut Roes, upaya perdamaian masih bisa saja dilakukan dengan cara KBC tetap mengembangkan lapangan itu, tanpa harus meminta Indonesia membayar tuntutannya. "Bisa seperti itu dan masih terbuka untuk itu," tuturnya.
(mar/ir)











































