Pemerintah Minta Pertamina dan PLN Bayar Tuntutan KBC

Pemerintah Minta Pertamina dan PLN Bayar Tuntutan KBC

- detikFinance
Kamis, 12 Okt 2006 15:12 WIB
Jakarta - Kendati Pertamina menolak untuk membayar tuntutan Karaha Bodas Company (KBC) sebesar US$ 261 juta, namun pemerintah tetap meminta Pertamina dan PLN yang membayar atas putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) itu.Pemerintah berpendapat secara perdata kontrak proyek panas bumi itu ditandatangani oleh Pertamina dan PLN sehingga mereka yang wajib membayarnya."Secara perdata yang menandatangani kontrak adalah Pertamina dan PLN. Dalam putusan itupun mereka yang diwajibkan (membayar)," kata Deputi Pengembangan Industri Strategis (Piset) Menneg BUMN Roes Aryawijaya di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/10/2006).Roes menilai, permintaan Pertamina yang ingin berkoordinasi dulu dengan pemerintah untuk membayar tuntutan KBC itu tidak perlu dilakukan. "Untuk apa koordinasi lagi kan sudah jelas," tegasnya.Roes menyatakan, untuk pembayaran tuntutan itu bisa saja dilakukan secara tanggung renteng oleh Pertamuna dan PLN. "Bisa seperti itu karena kontraknya oleh mereka," tukasnya.Terlepas dari persoalan perdata yang mengalahkan Indonesia, Roes tetap berpendapat perkara pidana dalam proyek panas bumi itu harus diusut. "Pidananya tetap dan akan diselesaikan di Indonesia," ujarnya.Namun jika dalam proses pidana itu dinyatkan tisak cukup bukti maka tidak ada upaya lain lagi yang bisa dilakukan. "Kalau tidak terbukti mau upaya apa lagi," tegasnya.Roes memastikan pihaknya tidak akan mengajukan bukti-bukti ke Mabes Polri yang saat ini menangani kasus itu. "Biarlah yang lain mengajukannya," urainya.Roes menyatakan, upaya perdamaian masih bisa saja dilakukan dengan cara KBC tetap mengembangkan lapangan itu tanpa harus meminta Indonesia membayar tuntutannya. "Bisa seperti dan masih terbuka untuk itu," tuturnya. (mar/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads