Zulhas Respons Soal 16 Pengusaha Migor Layangkan Gugatan ke PTUN

Zulhas Respons Soal 16 Pengusaha Migor Layangkan Gugatan ke PTUN

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 22 Sep 2023 15:17 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh pelaku usaha masuk ke pasar ekspor nontradisional seperti ke Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah dan Eropa Timur.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Sebanyak 16 pengusaha minyak goreng melayangkan gugatan kepada Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan itu terbagi dalam tiga korporasi.

Pertama pada 18 September 2023 dalam perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT. Perusahaan yang menggugat PT Permata Hijau Palm Olep, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Sawit.

Kedua, dalam perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan 19 September, penggugatnya PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, dan PT Megasurya Mas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, dalam perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT, dilayangkan pada 20 September, penggugatnya, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Namun, dalam ketiga gugatan itu, tidak dijelaskan perkara mengenai masalah apa. Dalam perkara hanya dituliskan terkait Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Zulhas

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum mengetahui gugatan 16 pengusaha minyak goreng tersebut. Zulhas menduga gugatan para pengusaha terkait dengan aturan.

"Saya belum tahu malah. Ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung. Jadi aturannya digugat mungkin saja kan. Agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Zulhas menerangkan, sebuah gugatan hak setiap orang untuk melayangkan gugatan. "Itu haknya orang, ya boleh lah," lanjutnya.

Pengusaha bicara soal gugatan. Cek halaman berikutnya.

Konfirmasi Salah Satu Pengusaha

Salah satu perusahaan yang menggugat buka suara terkait pekara yang digugat ke PTUN Jakarta. Marcella Santoso selaku kuasa hukum PT Musim Mas mengatakan perkara yang digugat terkait dengan dugaan yang disampaikan Ombudsman bahwa tergugat (Mendag) telah melakukan kesalahan terkait dengan aturan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

"PT Musim Mas tidak menggugat Kementerian Perdagangan, tetapi hanya meminta pengadilan untuk menafsirkan undang-undang DMO," katanya kepada detikcom.

Dalam rilis Ombudsman, 13 September 2022, perkara yang dituduhkan kepada Menteri Perdagangan yakni terkait sejumlah aturan yang dikeluarkan pada saat harga minyak goreng melonjak sejak 2021 hingga kelangkaan minyak goreng di awal 2022.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya tujuh Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.

Ombudsman juga menyoroti tidak efektifnya implementasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Ombudsman RI menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait. Kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman RI meminta agar kebijakanDomestic Market Obligation(DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan TBS yang masih berada (tersimpan) pada level petani kelapa sawit rakyat.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor.

Sebagai informasi, aturan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng dibuat pertama kali ketika era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yaitu Januari 2022 ketika harga minyak goreng melambung tinggi. Saat itu DMO yang ditentukan sebesar 20% untuk kebutuhan dalam negeri.

Aturan itu dibuat sebagai upaya menjaga pasokan dalam negeri sata harga minyak goreng melambung tinggi. Bersamaan kala itu Lutfi menerbitkan juga terkait dengan Domestic Price Obligation (DPO).

Sedangkan Zulhas menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 15 Juni 2022 menggantikan Muhammad Lutfi. Namun, aturan DMO masih berlaku sebagai syarat perusahaan minyak goreng mendapatkan izin ekspor.


Hide Ads