Pemerintah Harus Harmonisasi Aturan Pertambangan dan Kehutanan
Kamis, 12 Okt 2006 20:20 WIB
Jakarta - Pemerintah harus melakukan harmonisasi dan sinergi aturan di sektor pertambangan dan kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih di antara keduanya. Masih munculnya ego sektrol di kedua departemen ini membuat kebingungan para investor.Demikian dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Prof DR Irwandy Arif dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/10/2006).Irwandy mengatakan, selama ini, kedua aturan itu masih berjalan sendiri-sendiri, sehingga satu sektor bisa mengatur kewenangan dan berbenturan dengan sektor lainnya.Padahal, sesuai UUD 1945 pasal 33, semua sektor memiliki kontribusi dan tanggung jawab yang sama dalam pembangunan nasional yakni mensejahterakan rakyat. Makanya pemerintah harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di kedua sektor itu, dengan menyusun platform yang disepakati bersama. "Di sini, pentingnya koordinasi pemerintah. Apabila tidak bisa ditangani di tingkat kementerian, maka selayaknya dibawa ke presiden," ujarnya.Ia mencontohkan, kasus perijinan penggunaan lahan hutan lindung yang dilakukan perusahaan tambang PT Inco Tbk di wilayah Sulawesi Selatan. "Kalau tidak ada harmonisasi dan sinergi aturan pertambangan dan kehutanan, masalah seperti yang dialami Inco itu bisa terus terjadi," katanya.Menurut Irwandy, solusi yang bisa menjembatani kedua sektor itu adalah perlunya pendekatan lingkungan melalui analisis dampak mengenai lingkungan (amdal) yang dilakukan secara tepat.
(mar/mar)











































