Profil Siti Choiriana, Eks Direktur PT Pos Tersangka Korupsi Pengadaan Barang

Profil Siti Choiriana, Eks Direktur PT Pos Tersangka Korupsi Pengadaan Barang

Samuel Gading - detikFinance
Sabtu, 23 Sep 2023 12:45 WIB
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Siti diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif. Siapa sebenarnya dia? Berikut adalah profil selengkapnya.

Dilansir dari situs resmi Pos Indonesia, Siti Choiriana lahir di Magetan pada 28 Mei 1970. Sejak 2021, ia menjabat sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia.

Posisi Siti dimaktubkan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor : SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latar belakang pendidikan perempuan berhijab ini adalah ilmu eksakta. Siti meraih gelar Sarjana (S1) di Fakultas Teknik Elektro, Institut Teknologi Surabaya, pada 1993. Tiga tahun setelahnya, ia langsung terbang ke negeri Paman Sam di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat (2016).

Selain itu, Siti diketahui rajin mengikuti pelatihan berskala global. Pada 1996, ia mengikuti Product Management Certification Program di perusahaan telekomunikasi global, AT&T, Amerika Serikat. Pada 2017, Siti sempat mengikuti sejumlah pelatihan bisnis internasional. Salah satunya adalah International Leadership Program di Gartner Strategic Business Training, Barcelona, Spanyol.

ADVERTISEMENT

Sebelum menjadi Direktur di PT Pos Indonesia, perjalanan karier Siti terhitung mentereng di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di antaranya, Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group (2013 - 2015), Commissioner of Admedika Telkom Group (Februari 2016 - Mei 2016), President Commissioner of Patrakom Telkom Group (June 2016 - Aug 2017).

Kemudian, Commissioner of Telkom Sigma (Sept 2017- April 2018), Executive Vice President Divisi Enterprise Services (DES) PT Telkom (2013-2018), dan terakhir, President Commissioner of Telkom Akses (Mei 2018-2020) dan Consumer Service Director PT Telkom (April 2018-2020).

Berdasarkan catatan detikcom, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, mengatakan Siti diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif. Pengadaan itu disinyalir terjadi saat iamenjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Telkom Telstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," kata Iwan.

Iwan menyebut kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar. "Kerugiannya Rp. 236.171.580.669," tuturnya. Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun penjara.

(fdl/fdl)

Hide Ads