Bentuk aplikasi judi online sebagian besar mirip dengan game online sehingga terjadi gamifikasi perjudian online. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira.
Dia mengatakan perjudian online mengalami transformasi menjadi seperti game sehingga banyak orang mengira main judi mirip dengan main game. Selain itu, maraknya transaksi judi online di Indonesia karena banyaknya iklan yang bertebaran di berbagai media sosial.
"Lemahnya pengawasan pemerintah sebelumnya sehingga para otak pelaku dan programmer judi online tidak segera ditangkap. Ruang judi juga menjadi privat ya, beda dengan judi konvensional di mana ada kumpul-kumpul di suatu tempat, kalau judi online di hp masing-masing," ujarnya kepada detikcom, Minggu (24/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku judi online banyak dari kalangan pelajar sehingga bisa menurunkan produktivitas kerja dan konsentrasi terpecah akibat kecanduan judi online.
"Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital. Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 1-21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir 60.582 konten judi online yang tersebar di berbagai sosial media. Rinciannya, sebanyak 55.768 konten tersebar di situs web dan alamat IP, sebanyak 3.488 konten dari file sharing, sebanyak 675 konten dari Facebook dan Instagram, serta 638 konten dari Google dan Youtube.
Berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi online Indonesia ditaksir mencapai Rp 200 triliun dan kerugian Rp 27 triliun per tahun.
Kominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam judi online. Jumlahnya mencapai 201 rekening bank yang sudah terblokir dan 1.931 rekening yang sedang dalam proses OJK.
"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual", jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/9/2023) lalu.
Lihat juga Video 'Selebgram Asal Purwakarta Ditangkap Polisi Gegara Judi Online':