BP Batam Jamin 28 September Bukan Batas Akhir Daftar Relokasi Warga Rempang

BP Batam Jamin 28 September Bukan Batas Akhir Daftar Relokasi Warga Rempang

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Sep 2023 10:36 WIB
Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi/Foto: Istimewa
Jakarta -

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Menurutnya tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.

"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Rudi dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023).

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut turut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung. Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

"Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan. Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

"Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya," tutup Rudi.

Lihat Video: Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Konflik Rempang

[Gambas:Video 20detik]




(ily/ara)

Hide Ads