Viral di media sosial kisah seorang istri polisi yang masih mau bekerja sebagai cleaning service untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Kisah ini semakin jadi sorotan karena saat ini sang istri tengah hamil tua.
Kisah ini pertama kali disampaikan oleh akun Instagram Herman Hadi Basuki atau Pak Bhabin. Disampaikan sosok wanita pekerja keras itu diketahui bernama Linda sedangkan sang suami bernama Aipda Rully.
"Sebagai ibu Bhayangkari, saya harus kuat dalam keadaan apapun. Saya Linda istri dari Aipda Rully anggota Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Linda sebagaimana dikutip dari salah satu unggahan @herman_hadi_basuki, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya membantu suami untuk menambah penghasilan dengan bekerja sebagai cleaning service semata-mata untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Belajar dari suami saya dengan segala keterbatasan kita harus terus berjuang," tambahnya.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, memang berapa gaji seorang Aipda di Kepolisian hingga sang istri masih harus bekerja sebagai cleaning service?
Gaji Polisi pangkat Aipda
Sebagai seorang anggota Polri, besaran gaji Aipda Rully telah ditentukan dalam PeraturanPemerintah No. 17 tahun 2019. Dalam aturan itu besaran gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Aipda sendiri merupakan singkatan dari pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua yang masuk dalam golongan II (Bintara). Jika mengacu pada peraturan di atas maka rentang gaji pokok Aipda Rully sekitar Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
Di luar itu, berdasarkan situs puskeu.polri.go.id, dijelaskan setiap anggota berhak berbagai jenis tunjangan di luar gaji pokok. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10% dari gaji pokoknya di Kepolisian. Kemudian ia juga mendapat tambahan 2% gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.
Kemudian untuk tunjangan lauk pauk yang diterima Aipda Rully telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari. Namun perlu diingat aturan ini mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Tidak berhenti di sana, ia juga berhak menerima tunjangan kinerja yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.
Secara khusus untuk perwira polisi berpangkat Aipda seperti Rully biasanya berada di level kelas jabatan 7, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.928.000.
Berdasarkan asumsi tersebut, Aipda Rully memiliki penghasilan sedikitnya Rp 5.307.500 dan paling besar Rp 6.838.300 setiap bulannya beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
(fdl/fdl)