Pertamina 'Lolos' Untuk Sementara dari Tuntutan KBC
Jumat, 13 Okt 2006 14:30 WIB
Jakarta -
Pemerintah dan Pertamina sama-sama bisa bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah mengabulkan permintaan penundaan pembayaran tuntutan Karaha Bodas Company (KBC) sebesar US$ 261 juta. Permintaan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh PT Pertamina (Persero). "Kita sudah meminta penangguhan pembayaran dan sudah disetujui MA Amerika," kata Dirut Pertamina Ari H Soemarno kepada wartawan di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Jumat (13/10/2006). Namun Ari mengaku tidak tahu sampai kapan batas waktu penundaan pembayaran itu. "Nanti akan kita lihat lagi," tuturnya. Meski demikian, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk rencana pembayaran itu. "Kita masih terus koordinas dan belum ada keputusan," katanya. Sebelumnya, pemerintah dan Pertamina tak kompak soal pembayaran tuntutan KBC yang sudah dikukuhkan oleh MA AS tersebut. Pemerintah sebelumnya bersikukuh agar Pertamina lah yang membayarnya karena urusan itu sebelumnya telah disepakati secara bussiness to bussiness.Namun Pertamina menolak membayarnya, dengan alasan yang menghentikan proyek Karaha Bodas kala itu adalah pemerintah. Sehingga pemerintah lah yang harus membayarnya.
(mar/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































