BPNT adalah kepanjangan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang merupakan hasil transformasi pada 2017. BPNT kini diberikan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Tujuan dari transformasi tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos sehingga lebih tepat sasaran. Selain itu, transformasi ini akan mendorong tercapainya keuangan inklusif di masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.
Yuk simak lebih lanjut penjelasan tentang BPNT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian BPNT
Dikutip dari laman Kemensos, penerima manfaat BPNT bisa langsung menggunakannya untuk membeli bahan kebutuhan pokok. Namun uang bantuan BPNT tidak dapat diambil dalam bentuk tunai
BPNT dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun dengan total penerimaan per tahap sebesar Rp 600.000. Pencairan BPNT untuk periode September 2023 sudah bisa dilakukan para KPM.
Dasar Hukum BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai memiliki dasar hukum yang mengatur. Dasar hukum BPNT adalah:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Tunai
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi Nasional Keuangan Inklusif
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan.
Tujuan BPNT
Dikutip dari situs resmi Kemensos, tujuan dari program bantuan pangan non tunai atau BPNT adalah sebagai berikut:
- Mengurangi beban yang dikeluarkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
- Memberikan makanan dengan gizi seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan yang diberikan kepada KPM
- Memberikan pilihan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan
- Mendorong mencapaibya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).
Manfaat BPNT
Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat. Manfaat dari BPNT adalah sebagai berikut:
- Menaikkan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial
- Menaikkan transaksi non tunai dalam upaya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
- Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial
- Menaikkan Pertumbuhan ekonomi daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Kriteria Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
Cara Cek BPNT
Apabila kamu ingin memeriksa status penerima BPNT, berikut langkah-langkah memeriksa BPNT:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik 4 huruf kode sesuai dengan gambar yang muncul
5. Klik tombol cari data.
Itulah tadi penjelasan tentang BPNT. BPNT adalah program pemerintah berupa bantuan sosial dalam bentuk non tunai yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Semoga bermanfaat ya!
(row/row)