Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II, apakah kita setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disepakati anggota rapat dalam Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menyebut pihaknya dan pemerintah menyepakati 15 bab yang ada pada RUU ASN tersebut. Seluruh fraksi di Komisi II DPR juga setuju membawa RUU ASN untuk dilanjutkan pembahasannya untuk kemudian disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PDIP DPR RI menyetujui RUU tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembahasan pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro yang mewakili PDIP.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ASN pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.
"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," jelasnya.
Dengan begitu, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Kemudian ada kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja citra ASN.
Simak juga Video: PNS Dilarang Like, Comment hingga Follow Akun Kampanye!