Konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time tidak dimasukkan ke RUU ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, konsep tersebut sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah.
Alasannya, jelas Anas, frasa paruh waktu terlalu teknis dan berkaitan dengan jam kerja. Oleh karenanya ada kemungkinan dilakukan penyesuaian di masa mendatang sesuai dengan tantangan dan perkembangan zaman.
"Untuk itu pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara penuh waktu sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU ini," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Anas menyatakan terima kasih kepada DPR RI yang mengusulkan konsep tersebut. Salah satu tujuan RUU ASN untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK.
"Berkaitan dengan isu pertama kami memahami bahwa salah satu latar belakang adanya perubahan undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu, kami sangat berterima kasih," tuturnya.
Anas menjelaskan, pemerintah juga memiliki semangat yang sama untuk memperluas mekanisme dan skema kerja PPPK sebagai solusi untuk penyelesaian penataan honorer. Namun ia menyebut ingin ada produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah.
"Namun demikian pencantuman frasa paruh waktu dalam UU ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka waktu panjang," bebernya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut kemudian akan disahkan menjadi undang-undang.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II, apakah kita setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang diiyakan anggota rapat dalam Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Lihat juga Video 'PNS Dilarang Like, Comment hingga Follow Akun Kampanye!':
(ily/ara)