Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menudukung upaya pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop. Hal ini diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Nah apa sih yang diatur? Antara lain adalah yang pertama bicara definisi dari marketplace itu harus jelas karena di sana kan pemainnya ada social commerce seperti misalnya TikTok Shop, kemudian ada retail online seperti yang biasanya atau para apa namanya pelaku startup digital kemudian ada yang memang mereka itu adalah bergerak. Kalau e-commerce adalah marketplace seperti ya apa namanya Lazada, Shopee dan sebagainya. Banyak yang memang hari hari masyarakat sudah mengakses lalu diatur lagi," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Ia juga bicara soal pajak, yaitu penjual offline dan online juga wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Selain itu, perlu ada jaminan produk seperti sertifikat halal hingga SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang memang hari hari masyarakat sudah mengakses lalu diatur lagi. Semua pelaku usaha apakah itu offline kan, memang sudah jelas ya harus punya izin perpajakan. Nah ini juga berlaku untuk yang online pelaku usahanya itu dari luar negeri harus memiliki izin usaha, kemudian harus otomatis dia kan dengan adanya izin usaha terkait dengan perizinan lainnya, bayar pajak dan sebagainya. Kemudian bagi produk produk tertentu yang memang diharuskan ada sni harus ada halal harus ada PIRT dan sebagainya. Itu harus juga mengikuti ketentuan itu, nah dalam perjalanannya tentu aturannya sudah ada," ujarnya.
Intan juga mendorong pemerintah berpihak pada UMKM. Pasalnya, banyak pedagang dan pelaku UMKM yang mengeluhkan kehadiran social commerce menggerus omzet mereka.
"Satu hal kami mendorong tentu pemerintah untuk terus mengupayakan perlindungan bagi umkm tadi. Makanya ada rambu rambunya kemudian juga bagi perlindungan konsumen sehingga harus jelaskan tadi kalau ada izin ada izin halal, ada sertifikasi halal, ada sertifikat sni dan seterusnya," ujar Ketum Perempuan Amanat Nasional itu.
(prf/ega)