Salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan dengan alokasi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal yang berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan. Untuk mencapai hal tersebut, APBN memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan.
Salah satu dari kebijakan tersebut diimplementasikan melalui program perlindungan sosial (program perlinsos). Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sejalan dengan keseriusan dan target pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem melalui berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tahapan waktu maksimal tahun 2024, sebagai berikut:
- TA 2021 kemiskinan ekstrem sebesar 2,14%, dengan prioritas intervensi pada 35 kabupaten/kota dalam 7 provinsi;
- TA 2022 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 2,04%, dengan prioritas perluasan intervensi pada 212 kabupaten/kota;
- TA 2023 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 1-2%, dengan prioritas perluasan intervensi pada 514 kabupaten/kota;
- TA 2024 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 0 atau lebih rendah dari 1%.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menyampaikan Program Perlindungan Sosial yang diberikan pemerintah dapat membantu menanggulangi kemiskinan, terlebih pada masa krisis akibat pandemi COVID-19. Berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN sangat berperan penting dalam menahan dampak lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Studi Bank Dunia (IEP, 2021) mengungkapkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan kemiskinan menjadi sebesar 11,8% tanpa tambahan program perlindungan sosial di 2020. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19%.
Dengan kata lain, tambahan Program Perlindungan Sosial melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan. Hal ini mengindikasikan bahwa Program Perlindungan Sosial mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga.
"Pada RAPBN tahun anggaran 2024, anggaran perlinsos direncanakan sebesar Rp 493.494,1 miliar. Anggaran perlinsos pada tahun 2024 tersebut masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan," ujar Putut, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan anggaran Perlinsos pada tahun 2024 akan diarahkan untuk:
- Perbaikan basis data dan metode pensasaran dalam penentuan penerima manfaat program perlinsos maupun program pemerintah lainnya, antara lain melalui pemanfaatan;
- Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat dengan memanfaatkan teknologi sekaligus meningkatkan inklusi keuangan;
- Mendorong konvergensi atau komplementaritas antarprogram, antara lain dengan memastikan keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2 memperoleh berbagai program perlinsos;
- Mendukung penguatan perlinsos sepanjang hayat, antara lain melalui penguatan perlinsos untuk kelompok penyandang disabilitas dan lansia serta pembangunan perlinsos yang adaptif dan protokolnya dalam kondisi krisis;
- Memperbaiki desain dan kualitas implementasi perlinsos antara lain melalui reviu secara berkala besaran manfaat program perlinsos dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program termasuk penyaluran manfaat; dan
- Mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, antara lain seperti peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR serta peningkatan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Putut menambahkan, sebagian besar anggaran perlinsos tahun 2024 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja K/L dan Non-K/L. Anggaran Perlinsos melalui K/L direncanakan sebesar Rp 156.071,3 triliun yang dialokasikan pada:
- Kementerian Sosial RI (Kemensos) antara lain untuk penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui PKH bagi 10 juta KPM, bansos pangan sembako bagi 18,8 juta KPM, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak sebanyak 38,4 ribu orang, ATENSI lansia sebanyak 32,6 ribu orang, ATENSI penyandang disabilitas sebanyak 53,8 ribu orang, dan ATENSI korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV sebanyak 14,7 ribu orang;
- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk penyaluran bantuan iuran program JKN bagi 96,8 juta peserta PBI dan 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III;
- Kemendikbudristek dan Kemenag untuk pelaksanaan PIP bagi 20,8 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 1,0 juta mahasiswa; Serta
- BNPB untuk penyediaan Dana Siap Pakai Bencana.
"Anggaran Perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp 326.772,7 triliun antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur," jelas Putut.
Klik halaman selanjutnya >>
Simak Video "Video Sri Mulyani Ungkap Kondisi APBN 2024: Defisit Lebih Kecil"
[Gambas:Video 20detik]