Ke Pelabuhan di Tegal, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Cek Pekerja Informal

Ke Pelabuhan di Tegal, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Cek Pekerja Informal

Dea Duta Aulia - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 20:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, hari ini. Kunjungan tersebut untuk memastikan agar setiap pekerja termasuk pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu bertujuan agar setiap pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Mengingat risiko kecelakaan kerja bisa berdampak pada perekonomian para pekerja dan keluarga. Adapun kunjungan tersebut turut ditemani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan

"Ini merupakan cara kami untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja informal terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebab profesi yang mereka jalani sangat rentan akan risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi kapan dan di mana saja," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data, hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 17.179 atau sekitar 74,5 persen dari keseluruhan nelayan dan pedagang yang terdaftar di PPP Tegalsari. Tentunya, dengan semakin banyak pekerja yang teredukasi dan dorongan dari pemerintah daerah setempat, angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat.

Untuk mewujudkan universal worker coverage di wilayahnya, sejak tahun lalu Pemerintah Kota Tegal telah meluncurkan program yang diberi nama Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau disingkat Mas Dedi Memang Jantan. Program tersebut mewajibkan setiap ASN memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1 orang pekerja rentan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

"Endingnya kita harapkan mereka masing-masing punya kesadaran untuk melindungi diri mereka sendiri, karena pekerjaan apapun punya risiko untuk mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia," tuturnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Tegal telah bersinergi untuk mendorong kepedulian para perusahaan untuk turut serta memberi perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungannya.

Pada momentum tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan manfaat senilai Rp 70 juta kepada ahli waris dari seorang nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ketika melaut. Diketahui bahwa almarhum Fatah Khaerul Zaman mengalami musibah setelah 5 hari terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggoro berharap musibah tersebut dapat menjadi pengingat agar para pekerja dapat lebih waspada dan juga memastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas.

"Tadi sama-sama kita serahkan santunan untuk keluarganya. Nah ini contoh bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara itu tentu ada manfaatnya bagi seluruh warga negara. Jadi lagi-lagi ini wujud negara hadir. Jadi sayang sekali jika para pekerja tidak mendaftar, karena tidak menggunakan hak mereka untuk dilindungi oleh negara," tutup Anggoro.




(prf/ega)

Hide Ads