Pemerintah baru saja menerbitkan aturan media sosial dilarang untuk melakukan aktivitas perdagangan atau social commerce. Seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop selama ini.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, langkah pemerintah sebenarnya hanya ingin memisahkan antara sosial media dan aktivitas jual beli.
"Kita tidak pernah melarang TikTok lho. Jadi yang kita larang adalah, jangan dicampur adukkan perdagangan dengan media sosial," kata dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Kamis (28/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengungkapkan, dengan adanya larangan ini tidak akan menganggu iklim investasi di Indonesia. "Saya kira enggak ada masalah, kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan pemerintah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk berjualan atau berlaku juga sebagai e-commerce. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok. Jadi, TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberikan pilihan oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas tersebut.
TikTok Shop harus dihapus dalam satu platform media sosial tersebut. Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus tepisah dan memiliki izin usaha tesendiri. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023) kemarin.
"Jadi yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial kan. Jadi dipisah, jadi yang berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh, buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung nggak boleh," ungkapnya, dikutip Kamis (28/9/2023).