Pemerintah saat ini terus merumuskan aturan baru tentang birokrasi kepegawaian instansi negara melalui RUU ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat sekitar tujuh agenda perubahan dasar yang akan diatur dalam UU baru itu.
Pertama, Anas menjelaskan perubahan mendasar dalam RUU ASN ini terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Menurutnya UU ini nantinya akan membuat proses rekrutmen ASN menjadi fleksibel dan tak lagi harus menunggu setahun sekali atau dua tahun sekali.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," jelas Anas dalam sebuah keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional, di mana sebelumnya para pegawai bertalenta ini hanya berpusat di kota-kota besar saja. Anas mengatakan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi," ujarnya.
Kemudian ketiga, RUU ini juga akan membahas persoalan percepatan pengembangan kompetensi ASN yang polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
"Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan," tutur Anas.
Keempat, ada terkait permasalahan kinerja pegawai yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Melalui RUU ini, Anas menegaskan ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.
Lebih lanjut yang kelima, perubahan lain yang dimuat dalam RUU ini ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer. Ia berharap dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN dapat dengan segera diselesaikan.
"Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu," ujar Anas.
Keenam, terkait percepatan digitalisasi manajemen ASN yang juga akan segera diwujudkan dengan sistem data yang terintegrasi. Sebab menurutnya selama ini permasalahan yang kerap ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.
"Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting," ujarnya.
Terakhir yang ketujuh, RUU ini akan mengatur penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
(eds/eds)