Komisi XI DPR RI tak memberikan restu penyertaan modal negara (PMN) kepada dua BUMN untuk tahun anggaran 2023. Dua BUMN itu yakni PT PLN (Persero) dengan PMN Rp 10 triliun dan PT Bina Karya (Persero) Rp 500 miliar.
Jika ditotal, maka usulan PMN yang ditolak tersebut sebesar Rp 10,5 triliun.
Dicoretnya usulan PMN kepada PLN dan Bina Karya ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi XI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kesimpulan rapat tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai pada APBN tahun anggaran 2023 kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 10 triliun dan PT Bina Karya sebesar Rp 500 miliar," katanya di Komisi XI Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dalam rapat, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memahami PMN untuk dua BUMN tersebut belum dapat disetujui. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap PMN tersebut.
"Jadi masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari PMN kepada dua ini. Nilainya cukup besar, untuk PLN Rp 10 triliun dan Bina Karya Rp 500 miliar," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, Bina Karya merupakan BUMN yang akan menjadi Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) yang akan melaksanakan tugas tugas Otorita IKN.
"Untuk Bina Karya ini yang akan menjadi badan usaha milik otorita melaksanakan tugas-tugas dari Otorita IKN," katanya.
Lihat juga Video: PLN Pamerkan Rencana Kerja di Booth AIPF