Hampir Satu Minggu dari Batas Waktu Mendag, TikTok Shop Ternyata Masih Jualan

Hampir Satu Minggu dari Batas Waktu Mendag, TikTok Shop Ternyata Masih Jualan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2023 10:54 WIB
Logo TikTok Shop
Logo TikTok Shop Foto: Istimewa
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 27 September lalu mengumumkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 32 Tahun 2023. Peraturan ini untuk mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air.

Zulhas menyebutkan, pemerintah memberikan batas waktu satu minggu untuk tidak mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia. "Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi, besok saya surati," kata dia dikutip dari pemberitaan detikcom (27/9).

Dari pantauan detikcom, hari ini 3 Oktober 2023, TikTok Shop masih beroperasi. Sejumlah seller masih aktif live menjajakan produk mereka dan melayani transaksi pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Icon keranjang juga masih tersedia di aplikasi TikTok dan pengguna masih bisa mengakses. Kemudian masih banyak barang-barang yang ditawarkan dan transaksi juga masih bisa dilakukan dengan mudah.

Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memberikan waktu seminggu untuk sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok agar tidak lagi menyatukan dua aktivitas tersebut di fitur TikTok Shop. Jadi, sosial media yang sekaligus jadi e-commerce harus memilih, apakah menjadi sosial media, e-commerce atau social commerce.

ADVERTISEMENT

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

detikcom telah berupaya menghubungi Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Simak juga Video 'Mengulik Aturan Baru Dagang di Toko Online':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads