Persoalan anggaran kerap menjadi persoalan untuk mendorong pembangunan di daerah. Oleh karena itu, perlu pembiayaan yang inovatif dan kreatif untuk mengatasi hal tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman dalam acara Indonesia's Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
"Untuk mempercepat pembangunan daerah dengan keterbatasan anggaran, kapasitas anggaran yang terbatas baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah saya rasa kita harus kreatif, kita harus inovatif. Oleh karena itu, kami mendorong pembiayaan inovatif yang kreatif," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembiayaan kreatif ini yang dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Itu sesuatu yang juga kami sertakan dalam Undang-undang HKPD," katanya.
Meski demikian, dia menekankan, pembiayaan itu tetap harus dilakukan dengan hati-hati. Dia menyebut, dengan beberapa pemerintah yang memenuhi syarat terbuka peluang pembiayaan alternatif seperti obligasi, sukuk hingga pinjaman.
"Dan tentu saja pembiayaan kreatif dalam public private partnership, dan yang baru juga HKPD berbicara tentang dana abadi," katanya.
(acd/rrd)