Menjadi PNS merupakan impian banyak orang. Hal ini terbukti dengan setiap pendaftaran seleksi CPNS dibuka, jutaan orang berbondong-bondong mendaftar. Banyak yang menilai kehidupan bakal lebih terjamin jika menjadi PNS.
Namun, menjadi PNS tak selalu tentang jabatan yang bertingkat atau struktural, karena terdapat jabatan fungsional yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan PNS dibedakan menjadi dua, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Lantas, apa perbedaan jabatan PNS struktural dan fungsional?
Jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak terdapat dalam struktur organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan struktural bersifat hierarkis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Peningkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, eselon merupakan tingkatan jabatan struktural. Tingkatan tertinggi jabatan struktural adalah eselon I, sedangkan tingkatan terendah jabatan struktural adalah eselon V.
Sementara itu, tugas jabatan fungsional didasarkan pada keahlian atau keterampilannya. Contoh dari jabatan fungsional PNS adalah peneliti, dokter, pustakawan, dan lain-lain. Jabatan fungsional dibagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Adapun tugas dari jabatan fungsional, yaitu pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara sistematis.
Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional dengan kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Adapun tugas dari jabatan fungsional keterampilan, yaitu melaksanakan kegiatan teknis yang berkaitan dengan konsep dan metode operasional di suatu bidang ilmu pengetahuan serta memberikan pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
Itu dia perbedaan jabatan struktural dan fungsional dalam dunia PNS. Apakah detikers sudah tahu mau daftar yang mana?
Simak juga Video 'Ini 6 Tunjangan PNS yang Mau Dihapus':