Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang operasional TikTok Shop. Namun, menurutnya pemerintah hanya tidak ingin TikTok menyatukan transaksi e-commerce dalam platform media sosial.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bila TikTok Shop ingin menjalankan fungsi e-commerce dipersilakan mengurus izin yang berbeda.
"Jadi kan kita tak melarang, hanya tidak boleh menyatukan. Kalau dia sosial media silakan, kalau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul," ungkap Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang TikTok sendiri menyatakan akan patuh pada peraturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis, bahwa mereka patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia. Ada suratnya," sebut Zulhas.
Di sisi lain, TikTok Indonesia sudah mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.
(hal/das)