Pengusaha Diminta Laporkan Rokok dan Cukai Ilegal
Senin, 16 Okt 2006 15:58 WIB
Jakarta - Keberadaan rokok dan cukai ilegal yang menimbulkan dikeluhkan para pengusaha rokok telah menimbulkan kerugian hingga Rp 6 triliun per tahun. Ditjen Bea dan Cukai (BC) pun meminta pengusaha melaporkan produsen rokok ilegal itu lengkap dengan alamatnya. "Saya pernah melakukan operasi di suatu tempat tetapi ternyata sudah hilang tak berbekas. Jadi sulit menangkapnya, sehingga harus dibantu," ujar Dirjen BC Anwar Suprijadi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2006). Anwar yakin pemberantasan rokok ilegal akan semakin intensif jika RUU Cukai sudah selesai. "Karena dalam RUU itu ada usulan untuk melipatgandakan sanksi, termasuk menetapkan sanksi minimum bagi pelanggar cukai," ujarnya.Selain itu, BC juga telah mengusulkan adanya aturan yang mengatur perizinan mesin pengolah rokok. Dengan aturan tersebut memungkinkan BC untuk memusnahkan mesin pembuat rokok. Karena selama ini mesin yang sudah disita kerap hilang kemudian dipakai lagi."Kami akan membahas siapa yang layak mengeluarkan surat izin penggunaan mesin itu. Menurut kami yang paling tepat adalah surat izin yang dikeluarkan oleh menperin" ujarnya.
(ddn/qom)











































