Bujuk Rayu Pihak Pontjo Sutowo, Ajak PPKGBK Kerja Sama Kelola Hotel Sultan

Bujuk Rayu Pihak Pontjo Sutowo, Ajak PPKGBK Kerja Sama Kelola Hotel Sultan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 13:45 WIB
Jakarta -

Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengajak kerja sama pemerintah untuk mengelola Hotel Sultan ke depannya. Hal ini seiring Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan telah habis pada Maret-April 2023.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan pihaknya meminta manajemen mengosongkan dan angkat kaki dari Hotel Sultan. Terkait kerja sama yang diminta, ia menyebut kerja sama dengan pihak swasta harus berdasarkan tender.

"Pihak Indobuildco juga menyampaikan gimana kalau kerja sama PPKGBK sama Indobuildco untuk kerja sama kita ke depannya. Yang kita sampaikan adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi Barang Milik Negara harus dengan tender," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra mengingatkan jika kerja sama dilakukan tanpa tender, maka yang mengizinkan bisa terlibat proses hukum hingga pidana.

"Jadi nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung, nanti akibatnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum kita semua. Kalau kita kerja sama dengan Indobuildco langsung tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti, nggak bisa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Chandra menyebut pihaknya sudah 6x berkirim surat kepada PT Indobuildco sejak Juni 2023 untuk mengingatkan bahwa HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora telah berakhir. Sayangnya tidak ada respons positif dari manajemen.

Baru pada minggu lalu PT Indobuildco disebut menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu. Salah satu yang disampaikan dalam pertemuan adalah PT Indobuildco mengajak untuk bekerja sama.

"Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu minggu lalu. Yasudah kita sampaikan bahwa Indobuildco memiliki hak atas tanah berdasarkan apa?" ucapnya.

"Indobuildco memiliki sertifikat HGB apakah berdasarkan jual beli? Enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? Tidak. Kecuali Indobuildco mendapatkan HGB berdasarkan izin penggunaan tanah yang diberikan oleh Gubernur DKI pada saat itu Ali Sadikin," tambahnya.

(aid/rrd)

Hide Ads