Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 14:40 WIB
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan pemasangan spanduk di 13 titik area Hotel Sultan, Jakarta. Tindakan itu dilakukan sebagai upaya persuasif agar PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan terkait nasib karyawan Hotel Sultan ke depannya bisa dibicarakan dengan baik. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah punya pengalaman mengatasi permasalahan ini, contohnya saat pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto.

"Nasib karyawan tentunya ini adalah hal-hal teknis. Apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik untuk masalah ini," kata Rakhmadi dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa karyawan, hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco. Tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik, bersama PPKGBK tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, PPKGBK telah memiliki rencana induk untuk pengembangan lahan yang saat ini berdiri Hotel Sultan. Ia ingin Blok 15 di kawasan GBK tersebut ke depannya menjadi lebih bermanfaat dari sisi lingkungan, masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya dengan rencana menambah ruang terbuka hijau.

"Kita ingin ke depannya lebih baik lagi di mana masyarakat bisa masuk ke dalam, bisa menikmati ada ruang terbuka hijau yang baru di sana, ada aspek komersialnya juga, tapi ada pusat kehidupan yang lebih baik lagi untuk masyarakat yang syukur-syukur kita bisa mempunyai ikon atau landmark baru di Jakarta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pihak PPKGBK menyatakan sudah 6x berkirim surat kepada PT Indobuildco untuk mengingatkan bahwa HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora telah berakhir pada Maret-April 2023. Sayangnya tidak ada respons positif dari manajemen.

Baru pada minggu lalu PT Indobuildco menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu. Kemudian pada saat pihak PPKGBK mendatangi Hotel Sultan hari ini, tidak ada perwakilan dari manajemen yang menerima.

"Tidak ada yang datang dari perwakilan PT Indobuildco, maka kami sampaikan bahwa PPKGBK juga menjunjung di atas hukum untuk melakukan kegiatan pada hari ini dan sampai hari ini masih dilakukan pemasangan spanduk untuk mendeklarasikan bahwa tanah Hotel Sultan adalah bagian dari barang milik negara," tegas Tim Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto.

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads