Awal Mula Keluarga Pontjo Sutowo Bisa Bangun Hotel Sultan di Atas Tanah Negara

Awal Mula Keluarga Pontjo Sutowo Bisa Bangun Hotel Sultan di Atas Tanah Negara

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 15:23 WIB
Sejumlah petugas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di 15 titik area Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).  Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.
Hotel Sultan Milik Pontjo Sutowo/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kawasan Hotel Sultan hari ini dipasangi spanduk yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara. Hal tersebut dilakukan untuk meminta Pontjo Sutowo mengosongkan lahan tersebut.

Spanduk itu bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011."

Selain itu, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Sekretariat Negara, dan kepolisian juga mendatangi Hotel Sultan untuk memperingatkan tenggat waktu pengosongan hotel sudah habis pada 29 September 2023. Hak Guna Bangunan (HGB) juga telah habis pada Maret-April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana awal mula Pontjo Sutowo membangun hotel di tanah negara?

Diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina di era Presiden Soeharto, yang dikelola oleh anaknya, yaitu Pontjo Sutowo. Dari catatan detikcom, PT Indobuildco membangun Hotel Sultan di kawasan GBK pada tahun 1973, saat DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.

ADVERTISEMENT

Ali Sadikin selaku Gubernur DKI Jakarta pada saat itu meminta Pertamina untuk membangun hotel di kawasan GBK. Ali Sadikin memilih Pertamina untuk membangun hotel itu karena pada saat itu perseroan berada dalam masa kejayaannya, sehingga mereka mempunyai banyak uang.

Namun, sejak awal pembangunan hotel di kawasan GBK itu sudah bermasalah. Pasalnya, Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo, membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co, yang mana merupakan perusahaan swasta.

Singkatnya Hotel Sultan tetap dibangun dengan disyaratkan PT Indobuild Co hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)selama 30 tahun. Maka seharusnya HGB itu terakhir pada tahun 2002.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sebelum masa HGB belum berakhir pada tahun 1989, ATR/BPN telah mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999. Mereka mengatakan bahwa secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam HGB Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 yang berakhir tanggal 3 April 2023.

Hadi menegaskan karena masa kepemilikan sudah melewati batas akhir, PT Indobuildco sudah tidak berhak atas lahan tersebut. "Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," kata Hadi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud Md, juga menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya saat ini status kepemilikan lahan tersebut berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Namun, Pontjo Sutowo mengatakan bahwa lahan hotel tersebut diberikan oleh ayahnya, Ibnu Sutowo. Lokasi Hotel Sultan memang bersebelahan dengan GBK, sehingga Pontjo menilai pemerintah berupaya mengatur aset-aset di kawasan tersebut.

"Ya begini, hubungan satu-satunya kita ini bertetangga dengan GBK karena tempat yang diberikan oleh ayah saya ya bertetangga begitu," kata Pontjo Sutowo dikutip dari detikProperti, Rabu (4/10/2023).

Simak Video 'PPKGBK Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads