Depdag Akan Sweeping Jamu 'Racun'
Senin, 16 Okt 2006 17:52 WIB
Jakarta - Jamu-jamu yang mengandung 'racun' alias bahan kimia berbahaya masih beredar luas. Jamu-jamu yang tidak menyehatkan ini beredar luas di kalangan masyaraka, khususnya menengah ke bawah.Jamu-jamu itu biasanya memakai cap jamu asal Cilacap. Total produksi jamu-jamu 'racun' yang ilegal itu mencapai Rp 4 triliun per tahun.Atas beredarnya jamu-jamu 'racun' itu, Departemen Perdagangan (Depdag) pun akan melakukan penindakan dengan sweeping.Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia( GP Jamu) Charles Saerang usia menemui Menteri perdagangan Mari Elka Pangestu di Departemen Perdagangan Jl. Ridwan rais Jakarta (16/10/2006). "Bu Mari (Mendag) berjanji akan mem-follow up laporan kami. Yang diprioritaskan diberantas adalah jamu kimia dahulu, baru jamu ilegal asal Malaysia karena lebih berbahaya bagi masyarakat selain itu ini penting untuk memulihkan citra jamu Indonesia," kata Charles.Ia menambahkan, selain melakukan sweeping, pemerintah juga akan melakukan pendidikan dan sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat. "Yang sulit adalah men-sweeping jamu gendong," jelasnya. Charles mengungkapkan, Mendag telah langsung menunjuk Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk memimpin tim tersebut. GP Jamu selama ini telah pontang-panting memperjuangkan perbaikan citra jamu indonesia dalam RDPU dengan komisi IX DPR, audiensi dengan Menteri Perindustrian, RDPU dengan pansus RUU narkotika, audiensi dengan Badan POM dan audiensi dengan ketua KADIN.
(arn/qom)











































