Kementerian Perindustrian buka suara soal langkah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor. Diketahui barang yang dilelang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan seharusnya pelelangan produk TPT dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihaknya untuk mengontrol aliran produk ilegal.
"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui produk TPT yang dilelang Bea Cukai antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Febri mengatakan, bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal atau bukan. Bila memang ada barang impor ilegal, sudah seharusnya dimusnahkan bukan lagi dilelang.
"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut," ujar Febri.
Febri menjelaskan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.
Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri. Karenanya, Febri menilai tindakan yang tepat dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.
Sebelumnya, diberitakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor. Lelang Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu dilakukan dalam sejumlah paket.
Salah satu produk yang akan dilelang berupa 215 gulung kain cetak dan 500 karung limbah tekstil. Dalam lot ini juga terdapat sejumlah produk non TPT lainnya mulai dari 3 karton marsh paper board, 2 karton LED lamp tube, 5 buah ban amberstone, hingga 1 unit mesin air kompresor.
Lot itu dilelang dengan harga limit sebesar Rp 141,86 juta dan biaya sewa gudang sebesar Rp 36,68 juta. Adapun biaya jaminan lelang yang perlu disetor sebesar Rp 70 juta.
Kemudian, produk TPT impor juga dilelang melalui lot 3. Dalam lot ini dijual 150 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam celana, 478 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam baju, 155 paket beragam pakaian, 9 buah kaos berkerah, serta sejumlah barang non TPT lain. Lot ini dilelang dengan harga limit Rp 117,93 juta, biaya sewa Rp 67,49 juta, dan jaminan lelang Rp 58 juta.
Selanjutnya di lot 4, Bea Cukai melelang sekitar 21.400 kain tenunan berbagai macam warna, 999 hanger, dan 1.339 beberapa jenis barang yang terdiri dari taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Paket ini dilelang dengan limit Rp 73,33 juta, biaya sewa gudang Rp 21,36 juta, dan jaminan Rp 35 juta.
Terakhir, Bea Cukai melelang 161 bal beberapa jenis barang yang terdiri dari alas kaki bayi dan kaos kaki dewasa dalam lot 5. Lot ini dilelang dengan limit Rp 46,54 juta, biaya sewa gudang Rp 18.36 juta, dan jaminan Rp 23 juta.
(hal/kil)