Menkop UKM: RI Tak Anti TikTok Shop!

Menkop UKM: RI Tak Anti TikTok Shop!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 10:40 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengecek langsung Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Teten meninjau kondisi para penjual di pasar terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menegaskan Indonesia tidak anti TikTok Shop. Dia mengatakan hal ini untuk menepis anggapan bahwa Indonesia anti akan investasi yang masuk ke Indonesia.

"Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," kata Teten, dikutip dari Instagram resmi @tetenmasduki_, Kamis (5/10/2023).

Teten menegaskan TikTok Shop harus memiliki izin sesuai dengan aturan dan hukum di Indonesia. Artinya bukan dilarang, tetapi diatur terkait izin keberlangsungannnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin usaha untuk sebuah e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.

"Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Karena saat ini izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Izin tersebut tidak memperbolehkan untuk berdagang.

"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," terang Teten.

Teten mengapresiasi TikTok yang telah mematuhi hukum yang ada di Indonesia. Karena belum memenuhi izin yang ada di Indonesia, per Rabu (4/10/2023) kemarin pukul 17.00 telah menutup fitur dari TikTok Shop.

"Pemerintah harus menegakkan aturan. Semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu (4/10), jam 17.00 menutup fitur keranjang kuning dan akan segera melakukan penyesuaian sejalan dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, keranjang kuning sudah tak bisa diakses di aplikasi TikTok. Hal ini sejalan dengan pengumuman TikTok Shop tak lagi melayani transaksi e-commerce sesuai arahan pemerintah.

Dari pantauan detikcom, pukul 17.00 WIB, saat tombol keranjang diklik tak lagi muncul barang-barang jualan di TikTok Shop.

Ada pengumuman "Something went wrong. Tap to try again" tulisnya dilihat detikcom, Rabu (4/10/2023).

Simak Video 'TikTok Shop Tutup, Mendag: Dia Urus e-Commerce Nanti Kami Bantu':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rir)

Hide Ads