ASN Bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 05 Okt 2023 16:18 WIB
Ilustrasi PNS - Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

RUU tersebut baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi Undang-Undang pada Selasa (3/10/2023). Dalam aturan tersebut, disebutkan ASN memiliki dua jenis jabatan, antara lain Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. TNI dan Polri masuk ke dalam Jabatan Nonmanajerial.

Adapun Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. Hal ini pun dibahas dalam Bab V, Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial dalam UU ASN.

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 ayat 1, dikutip dari salinan draft RUU ASN 2023, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun dengan catatan, hal ini berlaku untuk jabatan tertentu.

"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan(b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 19 Ayat 2.

Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan hingga tata cara pengisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu dalam catatan pada draft UU ASN juga disebutkan, pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit.

Lihat juga Video 'ASN Pindah ke IKN Dapat Insentif, Jokowi: Kalau Tak Ada, Alot Pasti':






(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork