Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 15% Tahun Depan

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 15% Tahun Depan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 10:28 WIB
UMP itu apa? UMP adalah singkatan dari upah mininum provinsi. Upah mininum berkaitan dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 15% pada 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan karena sudah berlakunya Omnibus Law dan adanya kenaikan upah pada PNS dan pensiunan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah untuk segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15%. Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai telah mendesak.

"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8% serta Pensiunan sebesar 12% pada 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).

Selain itu, Said Iqbal juga menjelaskan kegaduhan yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja turut menjadi perhatian dunia. Dalam waktu dekat ini, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) berencana akan memberikan sikap dengan berkunjung ke Indonesia dan memberikan instruksi perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo (Afrika), untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding," ujarnya.

"Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut," imbuhnya.

Simak juga Video 'Pengamat Nilai Aturan Potong Upah Buruh 25% Bisa Lemahkan Daya Beli':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads