KPPU Usul ke Teten Bikin UU Pasar Digital, Begini Isinya

KPPU Usul ke Teten Bikin UU Pasar Digital, Begini Isinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 11:21 WIB
Karyawan bekerja di salah satu sudut dengan ornamen tradisional Indonesia di Kantor Dana, Jakarta, Senin (2/10/2023). Dompet digital DANA, menjadi kantor pertama yang mendapatkan penganugerahan sebagai Kantor dengan Tema Nuansa Indonesia Terbanyak oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Ilustrasi - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perlunya ada Undang-undang yang mengatur praktik usaha pasar digital. Hal ini diungkapkan Ketua KPPU Afif Hasbullah saat menemui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki.

Afif memaparkan Undang-Undang Pasar Digital yang diusulkannya akan mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field). Khususnya, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Menurutnya, tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital," kata Afif dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ketidakseimbangan ini, kata Afif telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat di pasar digital, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.

ADVERTISEMENT

Dia menjabarkan ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform e-commerce dan faktor perdagangan internasional.

Penyedia jasa e-commerce menurutnya dapat memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu dan pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.

"Saat ini industri platform (e-commerce) di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya," ungkap Afif.

Di sisi lain, perdagangan internasional yang juga perlu diantisipasi dan diwaspadai adalah soal kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping.

"Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan," tegas Afif.

Teten Masduki disebut menyambut baik isu yang disampaikan Afif. Paling tidak, Teten mengungkapkan memang dibutuhkan dua pengaturan untuk pasar digital, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital.

Khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk barang antar negara.

"Saya mengajak KPPU berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut," ungkap Teten.

(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads