Barang Impor US$ 500 Masuk RI Lewat Jastip Kena Pajak!

Barang Impor US$ 500 Masuk RI Lewat Jastip Kena Pajak!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 16:01 WIB
ilustrasi jasa titip
Ilustrasi jastip - Foto: iStock
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan praktik jasa titip barang dari luar negeri alias jastip masih merajalela. Hal ini menjadi salah satu jalur barang impor masuk dan membanjiri pasar di Indonesia.

Pihaknya pun mengatakan akan melakukan pengetatan pengawasan pada praktik jasa titip. Pihak imigrasi dan pelabuhan bakal diminta memperketat penjagaan untuk barang-barang jastip.

"Kemudian impor barang titipan atau jasa titipan. Ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, ini kerja sama dari Dirjen Imigrasi jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ungkap Airlangga usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Airlangga mengungkapkan praktik jastip sendiri sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Regulasi yang berlaku saat ini menyebutkan impor barang dengan jalur jastip hanya boleh dilakukan untuk barang dengan batas harga US$ 500 atau sekitar Rp 7,8 juta.

"Dari Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah US$ 500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk," ungkap Airlangga.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Karantina untuk memperketat pengawasan.

(hal/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads