Calon Kepala Dinas Bakal Diwajibkan Magang 3 Bulan di Tempat Lain

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 18:15 WIB
Ilustrasi magang - Foto: dok. Kemendikbudristek
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ke depan tidak menutup kemungkinan bila calon kepala dinas ditugaskan untuk magang kerja di tempat lain selama 3 bulan sebelum menjabat.

Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023). Anas mengatakan, hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan talenta dari calon pejabat tersebut.

"Ke depan mereka yang punya target, misalnya Pemda untuk Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, selama ini kan ya dari dalam saja langsung naik pangkat," kata Anas.

"Ke depan bisa saja misalnya Kepala Dinas Kopeasi dan UKM ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak 3 bulan, sehingga bisa mendorong talentanya untuk tumbuh," tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan transformasi yang tengah didorong oleh Kementerian PANRB di lingkungan instansi pemerintahan. Salah satu bentuk perubahannya, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat di tempat lain di luar institusi ASN tak akan dibekukan jabatannya. Kepangkatannya tersebut dipastikan akan tetap berjalan paralel.

"Dahulu kemarin ini kalau ASN menjabat di Bank Dunia, atau dosen, jadi KPU, atau di luar institusi ASN, kepangkatanya di-freeze, dibekukan, makanya orang tidak mau untuk keluar. Maka ke depan kalau mereka dapat tugas di luar kepangkatannya tetap jalan," jelasnya.

Anas mengatakan, ke depan pengembangan kompetensi ASN wajib dilakukan. Menurutnya salah satu kesalahan yang dilakukan sebelumnya ialah pengembangan kompetensi ini sebelumnya bersifat hak. Padahal hal ini penting dilakukan apalagi mengingat ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan ASN terbilang tinggi.

Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (Undang-Undang), transformasi tersebut kini kian nyata. Adapun RUU tersebut telah disetujui DPR RI lewat Rapat Paripurna kemarin, Rabu (3/10/2023).

UU ini membahas banyak isu krusial dalam lingkup kepegawaian di instansi pemerintahan, mulai dari kesetaraan hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penataan tenaga non-ASN atau honorer.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork