UU ASN Disahkan, Menteri PANRB Buka-bukaan Setahun Bisa 3 Kali Rekrutmen

UU ASN Disahkan, Menteri PANRB Buka-bukaan Setahun Bisa 3 Kali Rekrutmen

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 19:00 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas - Foto: dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (Undang-Undang). UU ASN ini salah satunya memuat transformasi rekrutmen ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, sebelumnya pengisian posisi untuk menggantikan ASN yang pensiun cukup lama. Hal inilah yang menjadi pemicu lahirnya tenaga honorer.

"Transformasi rekrutmen jabatan ASN selama ini kalau misalnya yang pensiun di bulan Januari perlu 2 tahun lagi untuk diisi, maka muncul honorer-honorer selama ini karena waktunya cukup lama tidak fleksibel rekrutmennya," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat UU yang baru, proses rekrutmen ini dibuat fleksibel. Sehingga, kata dia, pengadaan ASN dalam setahun tidak lagi setahun sekali. Dia menyebut, bahkan dalam setahun bisa tiga kali rekrutmen ASN.

"Nah yang sekarang ditransformasi rekrutmen ini mungkin nanti akan kita atur tidak lagi setahun sekali, mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama," katanya.

ADVERTISEMENT

UU ini juga memuat transformasi mobilitas talenta nasional. Dia mengatakan, ada percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yang bertugas di wilayah 3T.

"Kalau kemarin masih kepangkatan kira-kira kalau di DKI perlu 4 tahun untuk naik pangkat, nah nanti di daerah 3T ini kira-kira kalau sejenis kepangkatan dia cukup 2 tahun bisa naik pangkat. Jadi akan ada insentif," katanya.

(acd/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads