Sederet Cara yang Harus Ditempuh buat Lindungi UMKM dari Gempuran Produk Impor

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 13:47 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/eakrin rasadonyindee
Jakarta -

Pelarangan belanja online yang ada di media sosial atau social commerce merupakan salah satu cara pemerintah melindungi produk UMKM dalam negeri. Sebab hadirnya social commerce dianggap menjadi wadah masuknya produk impor, selain memang aturan dari pemerintah tidak mengatur adanya social commerce.

Namun untuk melindungi produk-produk dalam negeri milik UMKM masih ada berbagai cara yang harus dilakukan. Menurut Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai penutupan TikTok Shop penting untuk melindungi e-commerce atau produk-produk UMKM.

Menurutnya, jika tidak ada aturan dari pemerintah, produk-produk impor dengan harga murah akan sangat mudah masuk ke Indonesia.

"Ketika produk-produk impor masuk ke Indonesia, ini jelas akan menggusur produk lokal, apalagi sebagian produk impor ilegal. Tentu ini akan menghambat dan tidak baik untuk konteks perlindungan produk lokal," kata dia dikutip Jumat (/10/2023).

Jadi, imbuh Hempri, penutupan TikTok Shop ini tepat. Tetapi ke depannya, aturan-aturan yang dirumuskan dalam Permendag perlu lebih didetailkan, misalnya social commerce harus mempromosikan produk dalam negeri dan melakukan pendampingan terhadap produk UMKM. Dengan demikian, social commerce lebih memiliki kebermanfaatan bagi UMKM.

Hempri menambahkan, adanya regulasi terkait TikTok Shop (social commerce) ini diharapkan bisa menguatkan e-commerce nasional maupun lokal. Apalagi di Indonesia sempat muncul banyak e-commerce nasional maupun lokal yang diinisiasi pemerintah daerah, masyarakat, maupun komunitas.

"Pemerintah harus mulai memberikan perhatian kepada e-commerce lokal. E-commerce lokal ini harus didorong untuk maju dan bisa bersaing dengan e-commerce nasional. Dulu ada beberapa e-commerce lokal yang sempat eksis. Sayang respon pemerintah masih kurang sehingga orang lebih tertarik untuk bertransaksi di social commerce," ungkap Dosen Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM tersebut.

Penguatan sektor UMKM ini, menurut Hempri sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kolonialisme di era modern, seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi. Pasalnya hadirnya produk impor dengan serbuan produk murah memberikan ancaman ketergantungan bagi masyarakat Indonesia.

"Sebenarnya ide untuk melindungi produk lokal itu sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno sampai era Presiden Joko Widodo. Selalu ada gerakan untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, selama ini tidak berjalan optimal. Karena itu, birokrasi dan unsur pemerintah seharusnya memberikan contoh dan mendorong penguatan produk UMKM," pungkasnya.

Sebelumnya dalam pengarahannya kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/10/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahaya penjajahan di era modern, kolonialisme di era modern.

Presiden kemudian mengungkapkan adanya sebuah aplikasi yang bisa menjaring 123 juta konsumen hanya dalam hitungan bulan karena pembelian yang masif. Artinya perilaku konsumen sudah dipegang, mau kemana sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Lebih bahaya lagi 90 persen barang yang dibeli oleh konsumen tersebut adalah barang impor yang harganya murah. Bahkan ada baju yang dijual 5 ribu.

"Artinya ada predatory pricing, bakar uang untuk menguasai data, menguasai perilaku konsumen. Jangan sampai kita terlena. Kita jangan mau penjajahan era modern, kolonialisme di era modern. Kita nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi," ungkap Presiden.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, potensi ekonomi digital mencapai sekitar Rp11,250 triliun. Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar saja, harus menjadi pemain. Makanya perlu kerja keras untuk menyiapkan pemain-pemainnya.

"Sementara kita juga dibatasi waktu, hanya dua tahun sejak tahun lalu untuk menyiapkan talenta-talenta digital kita. Jadi sekali lagi aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, keamanan data dan juga mobilitas talenta digital kita ini pindah kemana. Saya ingatkan, hati-hati kita tidak boleh jadi pasarnya saja," jelas Presiden.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork