Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait dugaan kasus korupsi impor gula.
Menurutnya perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan Zulhas selaku Mendag. Ketut menyebut Zulhas justru membantu kasus ini secara transparan.
"Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, ia juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023," tambahnya.
Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Ketut menyebut Zulhas tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara impor gula.
"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," pungkasnya.
(ily/ara)