Heboh Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Heboh Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 11:04 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Program magang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai dibicarakan di media sosial. Netizen menyoroti salah satu aspek dari program itu yakni tidak memberikan upah kepada peserta magang.

"Kementerian KEUANGAN ini, magang kagak dibayarrr. Menyedihkan sekali," tulis akun @PolJokesID dikutip dari media sosial Twitter atau X, Senin (9/10/2023).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun memberikan penjelasan terkait program yang sudah ada sejak 1990-an tersebut. Ia membenarkan bahwa magang di Kemenkeu tidak dibayar karena bersifat reguler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo??? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler," tulisnya di akun @prastow.

Magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (praktik kerja lapangan), dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," jelasnya.

Prastowo membantah jika program magang Kemenkeu yang tidak dibayar melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, dalam aturan yang ada disebut penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.

Sementara itu, Kemenkeu merupakan badan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyebut mahasiswa yang melakukan magang reguler seperti di Kemenkeu akan mendapatkan banyak keuntungan. Selain mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas, juga mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).

"Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik," ucap Prastowo.

"Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jejaring," tambahnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu memang sedang membuka gelombang keempat program magang mahasiswa dengan periode pendaftaran 1-31 Oktober 2023. Dalam pengumuman sudah dijelaskan bahwa selama magang tersebut tidak ada uang saku.

"Program magang dilaksanakan dengan durasi minimal 60 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender. Kementerian Keuangan belum menyediakan uang saku bagi peserta magang," tulis pengumuman Kemenkeu.

Simak juga Video 'Viral Seleb TikTok Probolinggo Ngamuk ke Siswi Magang Swalayan':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads