OJK Bekukan Usaha PT Sarana Jambi Ventura, Ini Alasannya!

OJK Bekukan Usaha PT Sarana Jambi Ventura, Ini Alasannya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 14:19 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Gedung OJK - Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Perusahaan Modal Ventura asal Jambi, bernama PT Sarana Jambi Ventura telah dibekukan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.

Kondisi sehat yang dimaksud adalah sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam pengumumannya, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015.

(hal/kil)

Hide Ads