Ikut RI, Malaysia Jajaki Larang TikTok Shop Jualan

Ikut RI, Malaysia Jajaki Larang TikTok Shop Jualan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 17:57 WIB
omzet perajin tas dan dompet wanita di Mojokerto anjlok hingga 90% setelah TikTok Shop dtutup
Ilustrasi/Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan yang sama dengan pemerintah Indonesia terkait melarang transaksi e-niaga di platform media sosial TikTok.

Fahmi mengaku mendapat keluhan dari masyarakat akan dampak dari transaksi jual beli di fitur TikTok Shop. Ia menambahkan, beberapa toko besar juga menyuarakan permasalahan persaingan harga produk yang dijual melalui platform tersebut.

"Banyak masyarakat Malaysia yang menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Jadi, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," kata dia kepada wartawan dikutip dari The Star, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyinggung permainan harga di platform tersebut yang berdampak buruk bagi persaingan untuk produk lokal.

"Saya kira TikTok perlu maju dan menjelaskan karena salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di Indonesia adalah karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di sana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia berbicara kepada wartawan seusai acara gotong royong di Proyek Perumahan Rakyat (PPR) Kampung Limau di Pantai Dalam. TikTok, kata Fahmi, juga harus menjelaskan soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut.

"Saya kira semua (platform) media sosial akan mempelajari perilaku penggunanya, mulai dari apa yang kita suka, apa yang kita bagikan, apa yang kita beli, dan apa yang kita tonton," jelas dia.

"Jadi, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi. Saya akan segera menelepon TikTok untuk membahas (masalah ini)," lanjut dia.

Fahmi mengatakan diskusi ini penting karena Kementerian juga telah menerima keluhan dari organisasi media mengenai penggunaan media sosial yang berdampak pada operasional mereka.

"Banyak perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media (tradisional) tetapi melalui platform media sosial. Jadi, ini berdampak pada media dan saya sangat prihatin dengan masalah ini," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah resmi melarang media sosial berlaku juga sebagai e-commerce. Adapun media sosial yang melayani transkasi jual beli barang tersebut yakni TikTok Shop.

Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok Shop pada Selasa (26/9/2023) seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads